>

Minggu, 14 Februari 2016

Hukum Mepelajari Ilmu Logika

      


Salah satu ciri ilmu keislaman adalah adanya penjelasan mengenai hukum mempelajari suatu disiplin ilmu. para ulama sepakat bahwa hukum mempelajari ilmu logika islam sama dengan mempelajari ilmu keislaman lainnya sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW. 

Ada pun mengenai mempelajari ilmu logika yang termasuk kategori logika murni yunani dan logika campuran  antara yunani dan islam terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) seperti berikut:

a. Kelompok Ibnu Shalah dan ImamAbu Zakaria yahya al-nawawi berpendapat bahwa hukum mempelajarinya adalah haram.

b. Kelompok Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa mempelajarinya serta mempertahanka boleh, bahkan mendekati disunnahkan dengan catatan:

   a. orang yang mempelajarinya cerdas 

   b. dikaitkan dalam upaya memperdalam Al-Qur'an dan as- Sunnah serta mempertahankan keduanya dari serangan pemikiran yang mengingkari Al-Qur'an dan as-Sunnah
   c. dalam upaya mencari kebenaran 


c. Sebagian kelompok sunni dan sufi, seperti Syuhrawardi, menganggapnya haram; bahkan menentang dan memeranginnya. 

d. Selain itu, ada juga yang beranggapan bahwa hukum mempelajari logika murni yunani dan logika campuran antara yunani dan islam adalah wajib kifayah.

e. Mubah, boleh bagi orang yang akalnya telah sempurna dan mengerti benar ajaran Al-Qur'an dan as-Sunnah. pendapat ketiga ini adalah pendapat yang masyhur.    


sumber: Logika  Terori dan aplikasi yang ditulis oleh Dr. Khalimi, MA. 
ISBN: 978-602-8807-50-0

0 komentar:

Posting Komentar